RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Panitia Urusan Legislasi Darah (PULD) DPD RI menerima kunjungan DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur dalam rangka konsultasi terkait peningkatan wawasan untuk efektifitas kinerja dan percepatan tugas dan fungsi DPRD.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat PULD, Gedung A DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Selasa (30/4/2019) dipimpin oleh Anggota PULD DPD RI, Abdul Qadir Amir Hartono.
Abdul Qadir menjelaskan, DPD RI memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“Untuk menindaklanjuti itu, DPD RI membentuk alat kelengkapan baru yakni PULD untuk mengkaji dan menelaah temuan hasil pemantauan ranperda dan perda di berbagai daerah. Selain itu, PULD juga akan mengeluarkan rekomendasi mengenai evaluasi ranperda dan perda tersebut,” ujarnya.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapempeda) DPRD Pamekasan, Andy Suparto menjelaskan, setiap ranperda dan perda harusnya dikonsultasikan dengan DPD RI. Hal ini karena DPD RI adalah pihak pembuat undang-undang dan terlibat dalam proses pengesahan undang-undang. Sehingga, DPD RI harus memahami kondisi riil dari implementasi kebijakan di daerah.
“Terkait kewenangan PULD, memang sudah seharusnya ada penelaahan dan analisis kajian terhadap ranperda dan perda. Baru kali ini kami konsultasi dengan PULD, padahal setahun bisa 12 kali kami konsultasi dan harmonisasi tapi itupun ke gubernur, padahal gubernur hanyalah penterjemah dari pemerintah pusat, padahal yang menyusun undang-undang adalah DPR dan DPD RI,” jelasnya.
Adapun, DPRD Pamekasan menyampaikan beberapa perda yang dinilai perlu dikaji kembali, diantaranya perda tentang pelaksanaan otonomi daerah.
Reporter: Syafril Amir